4 Jalur PPDB 2024 dan Kriteria Calon Siswa yang Bisa Mendaftar

ERA.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 telah dibuka di sebagian daerah. Para calon siswa sudah bisa mendaftarkan diri untuk masuk ke jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat. Dalam proses penerimaan siswa baru kali ini ada empat jalur yang dibuka. 

PPDB 2024 Dibuka secara tidak serempak dari antara bulan Mei hingga Juli. Para peserta bisa memilih pendaftaran melalui jalur yang sesuai kebutuhan maupun persyaratan yang memenuhi. Empat jalur PPDB yang bisa dipilih, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua. 

Setiap jalur PPBD memberlakukan kriteria dan persyaratan yang berbeda. Jadi para orang tua dan calon siswa perlu memahami jalur-jalur PPDB 2024 beserta ketentuannya untuk bisa mendaftar.

4 Jalur PPDB 2024

Terdapat sebanyak 4 jalur pendaftaran yang disediakan dalam PPDB 2024. Namun tidak semua jenjang satuan pendidikan membuka jumlah jalur yang sama. Untuk jenjang SD contohnya, hanya dibuka tiga jalur tanpa Jalur Prestasi. Sementara pada jenjang SMK, calon peserta didik bisa memilih kecuali jalur Zonasi. 

Ilustrasi jalur PPDB 2024 (Antara)

Selain itu, masing-masing pemerintah daerah dapat menyesuaikan kembali keempat jalur yang ada. Misalnya jalur prestasi bakal dibuka lagi dalam dua jalur, yaitu jalur prestasi akademik dan non-akademik (olahraga). Jalur afirmasi juga memungkinkan untuk dibagi dalam beberapa jalur. 

Supaya lebih bisa memilih jalur pendaftaran yang tepat, pahami ketentuan jalur-jalur PPDB 2024 berikut ini:

Jalur Zonasi

Jalur pendaftaran ini diperuntukkan bagi siswa yang bertempat tinggal atau berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan yang ada di sana. Berikut ini persyaratan atau ketentuan untuk pendaftaran jalur zonasi dalam PPDB 2024:

  • Jalur zonasi ditujukan untuk peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
  • Domisili calon peserta didik mengacu dari alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga sebab kondisi tertentu, maka bisa menggantinya dengan Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang. Surat ini menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menetap atau berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
  • Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.

Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi dibuka untuk calon peserta didik yang memiliki latar bekalang dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Pendaftaran jalur ini disediakan untuk memastikan mereka tetap mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas. Berikut ini kriteria calon siswa yang dapat mendaftar PPDB 2024 lewat jalur ini:

  • Jalur afirmasi disediakan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
  • Peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Peserta didik yang masuk lewat jalur afirmasi berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  • Penentuan peserta didik jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik bagi yang terdekat dengan sekolah.

Jalur Prestasi

Jalur Prestasi diperuntukkan kepada siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Berikut ini ketentuan atau kriteria bagi calon siswa yang ingin mendaftar jalur prestasi PPDB 2024:

  • Jalur prestasi memakai nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor dari sekolah asal.
  • Jalur prestasi juga mempertimbangkan bentuk-bentuk penghargaan prestasi yang didapat peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali dibuka untuk memberi kesempatan bagi peserta didik yang berpindah tempat tinggal karena kondisi atau alasan yang tidak bisa dihindari.  Berikut ini kriteria bagi calon siswa yang ingin mendaftar jalur ini di PPDB 2024:

  • Anak guru bisa ikut mendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
  • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat bekerja.
  • Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Demikianlah informasi jalur-jalur PPDB 2024 yang perlu dipahami oleh orang tua dan para siswa calon pendaftar. Setiap jalur PPDB di atas juga menyediakan kuota daya tampung yang berbeda-beda untuk siswa yang masuk. Baca juga aturan nilai rapor PPDB Jakarta 2024.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…