Kalung Antikorona Kementan Harus Diuji Klinis Dulu
"Saya mendukung penuh dan mengapresiasi inisiatif Kementerian Pertanian yang telah sampai pada produk antivirus korona. Saya bahkan mendorong agar pekerjaan ini dilanjutkan. Namun, tentang khasiatnya, saya berharap agar jajaran Kementan bijaksana. Sebab, sejauh ini, baru jajaran Kementan RI yang membuat klaim tentang khasiat produk obat itu," ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
Seperti diketahui, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementan telah memublikasikan produk antivirus korona berupa kalung, roll on, in haler, salep, balsem dan defuser. Kementan mengklaim produk tersebut mampu mematikan COVID-19.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menilai, di tengah kegelisahan karena tidak adanya vaksin yang mampu menetralisir ekses virus COVID-19, pencapaian Balitbangtan itu tentu layak untuk diapresiasi. Namun, seperti juga upaya serupa oleh para ahli di sejumlah negara, produk dari Kementan tersebut sebaiknya tetap menjalani prosedur uji klinik.
"Untuk menghindari kesan tentang klaim sepihak, produk antivirus korona dari Kementan itu sebaiknya mengikuti dulu protokol pengujian atau uji klinik untuk produk baru obat dan herbal. Termasuk pengujian khasiatnya pada manusia," kata Bamsoet.
Mantan Ketua DPR menambahkan, kehadiran dan keterlibatan pihak lain dalam uji klinik obat baru sangat diperlukan. Tidak hanya untuk kepentingan kebenaran tentang khasiat obat itu, melainkan juga untuk memperkuat klaim atas khasiat obat atau herbal produk baru itu.
"Untuk kepentingan uji klinik itu, sangat relevan jika Kementan RI bersinergi atau bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebagai obat atau herbal produk baru, tahap pengujiannya pun harus melibatkan pihak lain yang relevan," pungkas Bamsoet.