Rainbow di RKUHP

Jakarta, era.id- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP terkait pasal tindak pidana zina. Revisi tersebut karena berpotensi melahirkan kriminalisasi terhadap sejumlah kelompok.

Komnas Perempuan memberikan fokus perhatian pada perluasan zina, pemidanaan hidup bersama, perluasan cabul, dan hukum yang hidup di masyarakat. Komnas Perempuan menyebut potensi kriminalisasi tak hanya menyasar kelompok LGBT, tetapi juga kelompok lain.

Baca Juga : Komnas Perempuan Minta RKUHP Zina Ditunda

Tag: