DPR Larang Penelitian Kalung Antikorona Pakai APBN
"Saya ingin sampaikan keputusan dan petunjuk komisi ini, jadi pegangan saya, saya lanjutkan kah atau tidak saya berhentikan hasil ini atau tidak, kalau bapak support saya jalan terus," ujar Syahrul di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Merespons pernyataan itu, Ketua Komisi IV Sudin menyebut persetujuan proyek tersebut tergantung penggunaan anggaran. Bila menggunakan APBN, maka disarankan agar proyek Eucalyptus dihentikan.
"Selama tidak pakai APBN yang tidak jelas, silakan. Tetapi kalau pakai uang APBN tidak mau saya setuju," ujar Sudin.
Sebab, kata Sudin, jika proyek tersebut gagal, maka sudah pasti DPR RI dan Mentan yang akan disalahkan. Karenanya, dia mempersilahkan Kementan melanjutkan proyek Eucalyptus jika bekerja sama dengan swasta.
"Kalau mau kerja sama-sama swasta silakan monggo, yang penting tidak mengganggu kinerja Litbang. Litbang itu sudah harus bagaimana produksi bibit dan benih yang baik cari inovasi terbaru. Kalau Eucalyptus enggak semudah itulah," kata Sudin.
Sebelumnya, selama rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Mentan Syahrul Yasin Limpo dikritik soal Eucalyptus. Apalagi hari ini dia dan jajaran eselon I serta staf Kementan nampak mengenakan kalung Eucalyptus 'antivirus korona'.
Anggota Komisi IV Mindo Sianipar sedikit menegur. Dia meminta Syahrul jangan menggunakan kalung tersebut di depan publik karena belum teruji khasiatnya mencegah COVID-19.
"Kalau bapak pakai itu sekarang, itu mohon televisi jangan di-shot itu. Nanti masyarakat jadi berlomba-lomba memakai itu, karena menterinya pakai itu. Padahal belum tahu kita ini, jadi jangan dulu lah yang begituan itu," kata Mindo.
Anggota Komisi IV lainnya, Charles Melkiyansyah mengapresiasi kalung korona yang menjadi program Kementan. Namun, Charles meminta agar itu dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan, anggota dari Fraksi Demokrat Suhardi menilai Kementan tak perlu mengurusi 'ranah' Kemenkes. Namun fokus pada ketahanan pangan.
"Ini sama halnya saya kira kalau obat-obatan harus masuk uji klinis, farmasi dan sebagainya. Saya kira ini tupoksinya Kemenkes," pungkasnya.