Masinton: KPK Wajib Jalankan Rekomendasi Pansus Angket

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dianggap memuliakan fungsi pengawasan DPR.

"Pertama, putusan MK itu memuliakan fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh DPR melalui hak angket," kata Masinton di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Dengan adanya putusan MK, Masinton menegaskan KPK wajib melaksanakan seluruh rekomendasi Pansus Angket KPK yang nantinya akan disampaikan dalam sidang paripurna. Rekomendasi tersebut berisi pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan kelembagaan.

"Dan seluruh temuan rekomendasi itu setelah disampaikan di paripurna itu adalah menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia berharap agar KPK melakukan pembenahan di dalam dan tetap konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi dan juga penegakkan hukum di dalamnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan," jelasnya.

Rekomendasi pansus KPK itu, kata Masinton, sudah sesuai dengan kewenangan DPR dengan prinsip pengawasan dan keseimbangan antar lembaga negara. 

"Kalau putusan MK itu kan memutuskan sah tidaknya dibentuk pansus angket. Dan dengan ditolaknya gugatan JR dari penggugat, nah maka Pansus angket itu sah dan seluruh rekomendasinya mengikat kepada KPK dan wajib dilaksanakan," tandasnya.

Tag: mk uji uu ormas ketua dpr kpk