KPK Pelajari Rekomendasi Pansus Hak Angket

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Surat rekomendasi tersebut diterima oleh lembaga antirasuah ini sejak tanggal 9 Febuari 2018. 

“Surat dengan lampiran beberapa halaman tersebut perlu kami pelajari lebih dahulu,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (13/2/2018).

Febri menerangkan, usai mempelajari surat rekomendasi tersebut, KPK akan menyampaikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Namun, dia menyebut ada beberapa poin rekomendasi dari Pansus ini yang telah dijalankan oleh KPK.

“Misalnya tentang fungsi trigger mechanism. Fungsi koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan itu sudah kita lakukan sejak lama terkait upaya-upaya pencegahan dan penanganan sejumlah aduan terkait fungsi koordinasi dan supervisi,” ungkap Febri.

Febri menyebut, KPK akan merespon surat rekomendasi yang telah diterima sebagai sikap untuk menghormati anggota dewan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Namun, dirinya juga menyebutkan, KPK juga punya tanggung jawab untuk menyampaikan hal apa saja yang telah dicapai kepada publik yang lantas menjadi jawaban terhadap rekomendasi Pansus Hak Angket. 

Seperti diketahui, Pansus KPK sudah terbentuk sejak Mei 2017 lalu. Salah satunya alasan pembentukan Pansus ini karena KPK enggan membuka rekaman penyelidikan Miryam S. Haryani. Rekaman ini menceritakan tentang Miryam yang ditekan oleh sejumlah anggota DPR.

Pansus ini terdiri dari enam fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, Nasdem, PPP dan PAN. Agun Gunadjar yang menjadi Ketua Pansus ini dengan total anggota 23 orang.

Tag: