Ekspatriat di Saudi Boleh Berhaji, Asal..
Harapan berhaji bagi warga negara Indonesia (WNI) pun terbuka. Tapi Arab Saudi mengeluarkan kriteria khusus. Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menyebutkan calon jemaah haji hanya diprioritaskan bagi ekspatriat yang menetap di Arab tanpa penyakit atau gejala COVID-19.
Calon jemaah haji juga diwajibkan memiliki sertifikat negatif COVID-19. Lalu yang bersangkutan juga belum pernah berhaji dengan rentang usia 20 sampai 50 tahun.
"Jemaah juga harus berkomitmen menaati masa karantina yang telah ditentukan kementerian kesehatan sebelum melaksanakan manasik," kata Jumali dikutip dari Antara, Rabu (8/7/2020).
Berbeda dengan para ekspatriat, sebanyak 1.073 calon jamaah haji telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriah/ 2020 Masehi. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis mengatakan pemerintah sudah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 1.030 jamaah haji.
"Semestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," kata Muhajirin pada wartawan.
Ia menjelaskan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebut dapat diajukan pada Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota. Lalu diproses Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Selanjutnya BPKH akan mengeluarkan SPM. BPS yang akan mentransfer selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dianggap lengkap.
"Kami mengatakan pengembalian setoran Bipih itu paling lama sembilan hari, nyatanya ada yang dalam waktu 5, 6, 7 hari sudah selesai," kata Menteri Agama, Fachrul Razi pada kesempatan terpisah.