Tempat Hiburan Malam di Bandung Mau Buka Lagi, Minuman Beralkohol Jadi Masalah

Bandung, era.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Bandung yang bersumber dari tempat hiburan malam turut tergerus akibat krisis ekonomi pandemi COVID-19. Ada 200 tempat hiburan di Bandung, dan sebanyak 10 ribu pekerjanya terdampak akibat tutupnya tempat hiburan selama pandemi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna bilang, faktor ekonomi tersebut yang membuat pertimbangan akan dibukanya tempat hiburan malam di Bandung. Dalam kondisi normal, pajak hiburan memberikan kontribusi sebesar Rp90 miliar bagi PAD. Namun, dalam kondisi pandemi PAD dari sektor hiburan diperkirakan turun menjadi Rp60 miliar.

Pemkot Bandung akan terus meninjau tempat hiburan hingga pekan ini. Hasil peninjauan dilaporkan kepada Wali Kota Bandung.

"Monitoring tempat hiburan yang saya lakukan ini yang ketiga, tapi dalam waktu bersamaan tim juga bergerak. Tinggal nanti hasilnya kalau semua jadwal ini sudah diselesaikan kita pasti akan rembuk dengan seluruh tim," katanya usai meninjau tempat hiburan "Happy Puppy Karaoke" di Jalan Pasirkaliki, Selasa (7/7).

Menurut Ema, kebijakan dibukanya kembali tempat hiburan merupakan wewenang wali kota. Keputusan didasarkan pada banyak hal yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.

Selain itu, dari monitoring yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan, ia menyebut penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan. Secara umum di beberapa tempat hiburan standar protokol kesehatannya sudah disiapkan dengan baik.

"Secara umum protokol kesehatannya sudah disiapkan, termasuk tempat isolasi dan SOP secara keseluruhan. Untuk di sini, ada beberapa catatan seperti lorong yang sempit. Tentunya menjadi catatan-catatan kita. Selama pegawai dan pengunjung bisa berpegang pada kedisiplinan yang maksimal serta menjalankan semua SOP, semua kekhawatiran itu bisa dijawab," lanjutnya.

Terkait minuman beralkohol, Ema mengatakan, jika tempat hiburan sudah memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) maka dianggap legal. Namun, di tengah pandemi COVID-19, muncul persoalan lain berkaitan dengan minuman berakohol tersebut.

"Kalau ada ITPMB dianggap sudah legal formal, kalau tidak ada itu jelas melanggar. Persoalannya, di saat orang di tempat hiburan meminum minuman tersebut, kemudian tidak sadarkan diri, apakah bisa konsisten dengan menjaga dan menaati SOP yang ada?," katanya.

Sedangkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, dari 200 lokasi tempat hiburan di Kota Bandung, dijadwalkan ada 60 tempat hiburan yang akan dilakukan peninjauan.

"Ada 200 lokasi di Bandung termasuk spa, karaoke, bioskop. Kita jadwalkan meninjau 60 tempat. Kita perhatikan standar protokol kesehatannya tidak hanya pengunjung tapi karyawannya juga," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Maya Himawati mengatakan, pihaknya masih harus mempertimbangkan kemungkinan dibukanya kembali tempat hiburan di Kota Bandung. Meski pun para pengelola sudah siap dengan standar protokol kesehatan, tetapi masih ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan.

"Memang secara SOP sudah ada, tapi kita kan tidak tahu nanti pelaksanaannya seperti apa? Saya masih agak waswas kalau nanti pengunjung ada yang nakal atau tidak mau mengikuti aturan," katanya.

"Sikap dari manajemen dengan pengunjung-pengunjung yang tidak mau mengikuti aturan harus tegas. Manajemen pun kepada pegawainya juga, mereka tertib tidak saat melayani tamu dengan masker atau face shield tetap dipakai," lanjutnya.

Maya mengatakan, DPRD Kota Bandung akan berembuk dengan Pemkot Bandung untuk mempertimbangkan dibukanya kembali tempat hiburan. Menurutnya, perlu kajian-kajian terlebih dahulu.

"Mau kesehatan atau ekonomi yang menjadi pertimbangan, tentu akan ada kajian-kajiannya. Kita tidak akan mengambil keputusan tanpa ada kajian kalau ini dibuka sudah seaman mungkin. Jangan sampai ada klaster-klaster baru. Dan juga para pekerja bisa memiliki penghasilan kembali," katanya.

 

Tag: rabbit town bandung