Zumi Zola Harap Tak Dihakimi Media

Jakarta, era.id - Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jambi, Zumi Zola siap menjalani pemeriksaan. Zumi juga siap mengklarifikasi barang hasil sitaan dan penggeledahan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi, dalam konferensi pers di kantornya, di Gedung Ariobimo Sentral, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).

"Berkaitan dengan adanya sangkaan menerima hadiah atau janji terhadap Zumi Zola, sebagaimana ketentuan perundangan-undangan, Zumi Zola siap dan bersedia melakukan klarifikasi atas barang-barang dan aset yang didapat dari penggeledahan KPK tersebut dengan sejelas-jelasnya," kata Farizi.

Diketahui, Zumi Zola ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Kasus ini merupakan hasil pengembangan penanganan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Farizi menyampaikan, Zumi pun sejatinya telah menunjukkan sikap kooperatif saat diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi berkaitan kasus "uang ketok" RAPBD yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Januari 2018 dan 22 Januari 2018 itu.

"Karenanya klien kami Zumi Zola berharap agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan penghakiman melalui berbagai pernyataan di media sebelum adanya putusan pengadilan," imbuh Farizi.

Meski begitu, tim kuasa hukum Zumi mengaku belum tahu kapan kliennya tersebut akan dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sejauh ini, Zumi baru dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

"Yang pasti, kalau diperiksa sebagai saksi kan sudah. Tapi kalau sebagai tersangka kami belum tahu kapan, karena memang belum terima surat pemanggilannya," kata Handika Honggowongso, yang juga kuasa hukum Zumi Zola.

Tag: korupsi bakamla kpk