Sakit, Ayah Zumi Zola Batal Diperiksa KPK
Zulkifli Nurdin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi. Namun Zulkifli Nurdin tidak bisa datang ke Gedung KPK.
Baca Juga : Ibu Zumi Zola Menangis Usai Diperiksa KPK
"Penasihat hukum mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Jumat (25/5/2018).
(Infografis/era.id)
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil istri Zumi Zola yaitu Sherin Taria, dan ibu, Harmina Djohar serta adik Zumi Zola yaitu Zumi Laza sebagai saksi untuk kasus gratifikasi tersebut.
Baca Juga : Giliran Istri Zumi Zola Diperiksa KPK
Mereka diklarifikasi terkait sejumlah uang yang disita oleh penyidik KPK di villa pribadi keluarga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Saat itu, penyidik menyita sejumlah uang dalam brankas yang ditemukan di dalam villa tersebut.
Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola ditetapkan tersangka bersama Arfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR.
Baca Juga : Panggil Adik Zumi Zola, KPK Klarifikasi soal Temuan Uang
Mereka diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 dengan jumlah Rp6 miliar.
Zumi bersama Arfan lantas disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.