Pemerintah Jangan Larut dalam Penangkapan Maria Pauline Lumowa
"Dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir, ICW mencatat setidaknya masih terdapat 40 buronan yang belum berhasil ditangkap oleh penegak hukum. Mayoritas buronan tersebut diketahui berada di luar negeri," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2020).
ICW menyebut, potret penegakan hukum yang terkait dengan otoritas Imigrasi, banyak menuai persoalan. Sebab sistem keimigrasian masih memberi peluang bagi para buronan, keluar masuk wilayah hukum Indonesia tanpa terdeteksi.
Misalnya, kata Kurnia, pada Januari 2020 lalu dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, yang melibatkan Harun Masiku. Selain itu, pekan lalu masyarakat juga dihebohkan dengan kabar buronan kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra di Indonesia.
"Untuk itu, KemenkumHAM mesti aktif dalam melacak keberadaan buronan-buronan tersebut, sembari mengupayakan jalur formal melalui mutual legal assistance atau perjanjian ekstradisi antarnegara," kata Kurnia.
Selain itu, pendekatan non formal pun mesti ditempuh untuk menjaga hubungan baik antarpemerintah negara Indonesia dengan negara lain.
Kurnia mengatakan, sebagai pemegang kewenangan Central Authority (CA), Kemenkumham memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar menunggu koruptor kembali ke indonesia, atau menunggu kabar dari negara tujuan pelarian/persembunyian koruptor.
Kemenkumham dapat bertindak proaktif sebagai koordinator dan katalisator pelaksanaan ekstradisi.
"Jika tugas ini tidak dijalankan dengan maksimal, maka sudah saatnya memindahkan kewenangan ini ke penegak hukum yang dianggap mumpuni," pungkasnya.