Mendagri Tito Sebut Data Djoko Tjandra Nonaktif

Jakarta, era.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra meski berstatus buronan. Sebenarnya data Djoko Tjandra memang sudah ada pada sistem Dukcapil, tapi sempat dinonaktifkan. Masalahnya, kata dia, petugas Dukcapil tidak mengetahui status Djoko Tjandra.

"Saya pun sudah ngecek di kasus Djoko Tjandra ini, ternyata datanya itu masih ada, tapi nonaktif ya, tapi tidak ter-delete. Persoalannya adalah petugas Dukcapil tidak mengetahui, begitu lihat datanya ada ya semua orang dilayani. Kemudian dibuatkan KTP, dicetak KTP-nya," ucap Tito.

Namun, kata Tito, jika melihat peraturan yang ada, petugas dukcapil pun tak bisa disalahkan. Sebab, tidak ada pemberitahuan kepada dukcapil mengenai status buron dan sudah menjadi warga negara Papua Nuguni.

"Suratnya kepada Dukcapil enggak ada. Sehingga petugas di lapangan sana ini mereka tidak tahu," katanya.

Meski demikian, mantan Kapolri ini mengaku mendapat pelajaran dari kasus Djoko Tjandra. Saat ini, dia sudah memerintahkan kepada jajarannya di dukcapil untuk proaktif berkoordinasi kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Beredar Surat Jalan Joko Tjandra dari Oknum Instansi untuk Bepergian di Indonesia

Sehingga, jika seseorang tercatat sebagai buron atau melakukan tindak kriminal lainnya dapat segera menginformasikannya. Hal ini untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Sehingga ketika orangnya datang, informasikan kepada aparat penegak hukum. Ini yang sudah saya arahkan dan surat edarannya segera kami buat, ini sebagai bentuk langkah proaktif kita," tegas Tito.

Sedangkan terkait adanya kabar bahwa Djoko Tjandra masuk ke Indonesia lewat jalur "tikus", Tito enggan mengomentarinya. Dia tak mau berandai-andai mengenai hal tersebut, sebab itu merupakan bagian dari investigasi.

Tito mengatakan, segala kemungkinan yang menjadi teori publik terkait bagaimana Djoko Tjandra bisa keluar masuk Indonesia haruslah dibuktikan lewat investigasi aparat hukum.

"Saya nggak mau berandai-andai, lebih baik nunggu hasil investigasi dari aparat terkait kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya.

Tag: djoko tjandra