Alasan Mengapa PK Djoko Tjandra Tak Bisa Diterima

ERA.id - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan kasus Cessie Bank Bali Joko Tjandra alias Djoko Tjandra digelar di PN Jakarta Selatan hari ini.

Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra dinilai tidak dapat diterima prosedurnya dikarenakan tidak memenuhi syarat kedudukan hukumnya (Legal standing).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan ada dua alasan mengapa PK Joko Tjandra tak bisa diterima. Pertama, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya.

Djoko Tjandra dinilai belum berhak mengajukan PK karena belum memenuhi kriteria sebagai terpidana. Hal ini berdasarkan keadaan Djoko Tjandra hingga saat ini yang belum pernah dilakukan eksekusi kurungan dua tahun berdasar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2009.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (32) KUHAP, terpidana alah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sangat jelas bahwa terpidana adalah orang yang telah dipidana, sehingga tidak perlu penafsiran yaitu mengandung maksud telah menjalani pidananya yaitu masuk penjara sesuai putusan inkracht.

"Dengan demikian, karena Djoko Tjandra saat ini buron dan belum menjalankan hukuman penjara dua tahun maka pengajuan PK tidak memenuhi persyaratan formil, sehingga sudah seharusnya PK a quo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke MA," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (20/7/2020).

Alasan kedua, berdasarkan data Dirjen Imigrasi, Djoko Tjandra tidak pernah masuk ke Indonesia melalui sistem perlintasan pos imigrasi. Sehingga, kata Boymin, secara hukum atau de jure, Djoko Tjandra tidak pernah berada di Indonesia dan secara hukum juga telah dinyatakan buron karena kabur ke luar negeri sejak 2009.

Dengan demikian,orang yang mengaku sebagai Djoko Tjandra pada saat mendaftakan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 seharusnya dianggap tidak pernah ada di Indonesia. Selain itu, proses pendaftarannya juga harus dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

"Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada Ketua PN Jakarta Selatan untuk tidak meneruskan berkas perkara permohonan PK kepada MA dan mencukupkan prosesnya untuk diarsip dalam sistem PN Jaksel," ucap Boyamin.