Sakit Mental, Terpidana Mati Batal Dieksekusi

Jakarta, era.id - Akibat gangguan mental, hakim menunda eksekusi terhadap terdakwa mati Wesley Ira Purkey di Amerika Serikat, Rabu (15/7), karena pengadilan khawatir terdakwa tidak mampu memahami kenapa pemerintahan federal akan menghukumnya dengan suntik mati.

Purkey, seorang terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan tahun 1998 terhadap remaja 16 tahun, dijadwalkan pemerintahan federal Amerika Serikat untuk menjalani hukuman mati pada Rabu petang waktu setempat di lapas Terre Haute, Indiana.

Proses ini sempat berujung ditunda karena hakim tinggi Tanya Chutkan di Washington, DC, telah mengajukan dua perintah yang menghalangi Biro Penjara AS untuk melaksanakan eksekusi terhadap Purkey.

Namun, Departemen Pengadilan AS langsung menolak kedua perintah tersebut.

 

Berbeda dengan tarik ulur kasus eksekusi mati sebelumnya, di mana Mahkamah Agung AS menunda pelaksanaan eksekusi mati pertama pemerintah federal AS sejak 17 tahun lalu, penundaan hari Rabu ini bisa berdampak ke terdakwa eksekusi mati lainnya yang dijadwalkan minggu ini.

Seperti dikutip dari Associated Press, Kamis (16/7/2020), Purkey mengalami sakit Alzheimer sehingga berdelusi bahwa eksekusi matinya adalah 'bentuk konspirasi di antara para jaksa'. Dalam nota keberatan lain, pengacara Purkey, Rebecca Woodman, juga menulis bahwa kliennya berdelusi "orang-orang menyemprotkan racun ke ruangannya, dan sebuah kartel narkoba memasang sebuah alat pembunuh di dadanya."

"Ia mengaku bersalah atas kejahatannya di masa lalu,” kata Woodman. "Namun, dementia (lupa ingatan) yang ia alami makin parah. Ia tidak punya pemahaman rasional soal kenapa negaranya menjatuhkan hukuman ini kepadanya."

"Isu kognitif ini sangat gencar dibicarakan,” kata Robert Dunham, direktur eksekutif dari Pusat Informasi Hukuman Mati. "Di masa lalu, Mahkamah Agung pernah menunda eksekusi mati karena alasan yang sama. Setidaknya, pertanyaan apakah Purkey akan benar-benar dihukum mati bakal didebatkan sampai menit terakhir."

Hakim Tanya Chutkin yang meminta eksekusi Purkey ditunda mengatakan bahwa klaim Purkey tidak waras harus dievaluasi dulu oleh pengadilan. Ia tidak ingin martabat Purkey "rusak permanen" jika ditemukan bahwa ia memang tidak mampu memahami kondisinya.

Sakit mental Purkey lebih dari Alzheimer, kata sang pengacara. Ia korban kekerasan seksual saat kecil, dan pada umur 14 tahun didiagnosa menderita skizofrenia, bipolar disorder, depresi berat, dan sakit jiwa.

Purkey didakwa hukuman mati karena pembunuhan sadis terhadap seorang remaja bernama Jennifer Long di Kansas City, AS. Para jaksa mengatakan ia memperkosa dan menusuk perempuan itu, memutilasi sang korban menggunakan gergaji mesin, membakar tubuhnya, dan lantas membuang abunya ke sebuah kolam di Kansas. Ia juga dihukum penjara seumur hidup karena memukul hingga tewas seorang lansia berumur 80 tahun.

Tag: hukuman mati