Peradilan Kasus Novel Dianggap Sudah Didesain untuk Gagal
"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Alasannya, para terdakwa dinilai tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan, namun di luar dugaan mengenai mata Novel.
Keduanya dituntut berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis akan dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada sekitar pukul 10.00 WIB.
"Proses sidang sudah sedemikian jauh belok, bagaimana mungkin bisa diharap pada putusannya? Kalau seandainya putusan berat, tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" tambah Novel.
Bila hakim memvonis dengan fakta yang bengkok, menurut Novel malah menjadi legitimasi untuk menutupi kajian sebenarnya dan pelaku lainnya.
"Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta objektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki, tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," tambah Novel.
Persidangan menurut Novel mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada “pelaku”.
"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadahi, maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dalam proses hukum ini," tegas Novel.
Terkait hal ini, Novel juga sudah mengadukan JPU yang menangani perkara tersebut kepada Komisi Kejaksaan.
Tim advokasi Novel Baswedan pun telah melaporkan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho karena diduga menghilangkan barang bukti.
Irjen Pol Rudy Heriyanto sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.