RUU Cipta Kerja: Ditolak Buruh, Didukung Bank Dunia
Mereka menyuarakan aspirasi dari atas mobil komando dan membentangkan poster bertuliskan penolakan terhadap Omnibus Law. "Cabut dan Batalkan Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja," bunyi salah satu poster yang dibawa buruh.
Beberapa serikat buruh seperti KSPI menyatakan keluar dari tim teknis Omnibus Law Ciptaker klaster ketenagakerjaan, karena disinyalir tim tersebut hanya bersifat formalitas.
Seakan-akan diajak bicara, padahal tidak bisa membuat keputusan untuk mengubah pasal-pasal dalam di dalam RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh.
"Setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI keluar dari tim bentukan Menteri Ketenagakerjaan tersebut. Pertama, tim hanya menampung masukan. Kedua, unsur Apindo dan Kadin tidak bersedia menyerahkan konsep tertulis," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, beberapa waktu lalu.
Semula, tim teknis dibentuk untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan, termasuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Didukung Bank Dunia
Country Director World Bank (Bank Dunia) Indonesia, Satu Kahkonen menyarankan Indonesia agar segera menggalakkan Omnibus Law Cipta Kerja. Alasannya, demi memulihkan ekonomi akibat pandemi COVID-19.“UU Omnibus Law akan menjadikan struktur investasi, sehingga ini menjadi sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis,” ujar Satu dalam acara Indonesia Economic Prospects (IEP) Bank Dunia edisi Juli 2020 di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Ia menyarankan juga, agar sebelum Omnibus Law Cipta Kerja diadopsi, haruslah diaudit, dirancang, dan disiapkan dengan baik sehingga dapat menjadi landasan hukum yang efektif.
Selain Cipta Kerja, Satu juga menyerankan dua jalan reformasi ekonomi bagi Indonesia. Pertama, reformasi BUMN untuk menggalakkan investasi.