Pemerintah Paksa RUU Cipta Kerja Disahkan September, PKS Nilai Aneh

ERA.id - Pemerintah menyebut Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan disahkan bulan September ini. Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai hal itu tidak mungkin terjadi. Sebab, kata Mufida, selain karena masa kerja DPR RI tinggal sedikit lagi, RUU Cipta Kerja masih ditolak berbagai kalangan dari buruh hingga akademisi.

"Sehingga menjadi aneh kalau pemerintah tetap menginginkan RUU ini disahkan dalam bulan ini yang hanya tinggal 7 hari lagi," tegas Mufida kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Dia juga menyinggung pembahasan RUU Cipta Kerja secara maraton di Baleg seolah ingin mengejar target waktu secepatnya. Seharusnya, pembahasan RUU ini tidak terburu-buru. Sebaliknya, harus pelan-pelan, detail, hati-hati berbasis kajian mendalam.

Selain itu, menurutnya, pemerintah dan DPR harus betul-betul mendengarkan suara kalangan yang menolak RUU Cipta Kerja. Mufida menegaskan, penolakan itu menunjukkan ada masalah serius dalam RUU tersebut, salah satunya terkait pekerja atau buruh ini.

"RUU ini dinilai kalangan pekerja sangat merugikan karena berpotensi menghilangkan banyak hak pekerja, menimbulkan ketidakpastian nasib pekerja bahkan juga berpotensi menimbulkan banyak pengangguran baru," kata Mufida

Bukan hanya merugikan pekerja, RUU Ciptaker ini juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengabaikan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya. Dalam situasi pandemi COVID-19, seharusnya pemerintah tidak ngotot untuk segera mengesahkan RUU Cipta Kerja karena. Apalagi, Komisi IX DPR RI juga masih terus melakukan pengkajian terhadap pasal-pasal yang bermasalah.

"Jadi bukan lagi tentang harmonisasi dan sinkronisasi, tapi memang ada pasal-pasal yang harus dibatalkan atau diubah secara total karena tidak sesuai dengan aspirasi pekerja dan berpotensi merugikan," katanya.

Oleh karena itu, menurut Mufida, RUU Ciptaker jangan hanya membela kepentingan golongan tertentu dalam mengolah sumber daya alam di Indonesia.

"Bahkan jika bicara daya tarik investasi dan permasalahan yang ada dalam investasi di Indonesia, pasal-pasal tersebut tidak relevan untuk ada di RUU Cipta Kerja ini dan terkesan dipaksakan untuk kepentingan pengusaha," tegas Mufida.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah dalam tahap finalisasi. DPR dan pemerintah sedang mengharmonisasikan pasal-pasal krusial. Sementara Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, RUU Cipta Kerja ditargetkan selesai pada bulan September ini.