Apoteker Kecewa RUU Farmasi Dicabut dari Prolegnas
Era.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kefarmasian yang dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020, membuat apoteker kecewa. Mereka protes lewat twitter dengan tagar #farmasiskecewa.
Secuplik inti dari RUU itu sendiri adalah para farmasis meminta payung hukum yang jelas terkait profesi mereka, setelah banyaknya iklan obat di pasaran yang belum tentu teruji klinis malah dijual bebas.
Dilansir Farmasetika, dalam kurun waktu 50 tahun terakhir, praktik kefarmasian di Indonesia tidak dijalankan oleh profesi apoteker, karena terkadang dijalankan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi di bidang kefarmasian.
Selain itu, banyak pula terjadi ketiadaan apoteker di sebuah apotek karena lemahnya pengawasan dari pemerintah. Kurangnya penegakan hukum juga menyebabkan banyak gudang farmasi di kabupaten/kota yang tidak dikelola oleh apoteker.
Menanggapi hal itu, Sekjen Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Apt. Noffendri langsung berkoordinasi dengan Ketua PP IAI, Apt. Nurul Falah Eddy Pariang dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena.
“Menurut Pak Melki, RUU Kefarmasian bukan dibatalkan, tapi diundur ke 2021,” tutur Noffendri beberapa waktu lalu dikutip dari Farmasetika.
“Hal ini merupakan kesempatan berharga untuk mematangkan konsep RUU Kefarmasian, semua pihak bisa lebih intensif untuk memberikan masukan yang saling menguatkan,” lanjutnya.
Noffendri menambahkan, bahwa dalam RUU Kefarmasian ini diusulkan DPR, dan kontennya perlu diperkuat dengan unsur-unsur pemerintah, seperti sinkronisasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) salah satunya.
Sebelumnya, 16 RUU termasuk RUU Farmasi dicabut Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah. Beberapa di antaranya diusul dan dijanjikan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021.