DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2021, Demokrat dan PKS 'Ngotot' Minta RUU Pemilu Dibahas
ERA.id - DPR RI mengesahkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS tetap mendesak pimpinan DPR RI memasukan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU Pemilu sebelumnya sudah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, DPD RI, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Anggota Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan mengkritik keputusan dalam rapat kerja Baleg DPR RI beberapa waktu yang mencabut RUU Pemilu. Padahal menurut fraksinya, pembahasan RUU tersebut penting untuk dilanjutkan. Terlebih dengan banyaknya masalah yang terjadi saat pelaksaan Pemilu serentak 2019 lalu.
"Belajar dari pengalaman Pemilu 2019 yang kita tetapkan pada waktu yang bersamaan, sangat menguras energi dan sangat menguras biaya," kata Marwan saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (23/3/2021).
"Untuk itu kami memandang RUU Pemilu ini sangat penting untuk kita masukkan kita bahas di prolegnas prioritas 2021," tegasnya.
Senada, Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifa juga merasa kecewa karena penetapan daftar Prolegnas Prioritas 2021 tidak disertai dengan pembacaan catatan dari sejumlah fraksi. Padahal, tidak semua fraksi sepakat bulat agar RUU Pemilu dicabut.
Ledia lantas mengatakan, fraksinya menghormati keputusan Komisi II sebagai pengusul untuk mencabut RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas. Namun, PKS tetap menilai RUU Pemilu penting untuk terus dibahas demi memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia.
"Kita memerlukan perbaikan sistem Pemilu dan Pilkada sehingga kami berharap, kita bisa memperbaiki sistem ini lebih baik lagi untuk demokrasi Indonesia yang lebih baik," kata Ledia.
Untuk diketahui, hasil rapat kerja (raker) antara Baleg DPR RI, DPD RI, dan pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021) lalu, telah menetapkan 33 RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Keputusan tingkat I itu lantas disahkan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Adapun Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Selain itu, ada tiga RUU Omnibus Law yang akan dibahas yakni RUU tentang Reformasi Pengembangan, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Penguatan Sektor Keuangan, dan RUU tentang tentang Ibukota Negara.