Pengadilan Tolak PK Djoko Tjandra

ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) putusan vonis perkara korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali dengan terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Alasannya, Djoko Tjandra selaku pemohon tak hadir dalam persidangan.

"Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Keputusan penolakan PK tertuang dalam surat register nomor 12/Pid/PK/2020/PN Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2020. Surat pemberitahuan sidang tidak dapat diterima dikirimkan ke pihak yang terkait pada hari ini.

Penolakan itu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 7 Tahun 2014. Dua aturan itu mewajibkan Djoko sebagai pemohon hadir untuk meminta keadilan dalam sidang PK.

"Penetapan ini telah disampaikan pula atau telah diberitahukan ke pihak pemohon dan jaksa," kata Suharno.

Dengan begitu berkas PK Djoko Tjandra tak dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA). Berkas Djoko Tjandra terhenti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.