Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Dibubarkan, Diganti Satgas
ERA.id - Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Sebagai gantinya, Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
Dalam Pasal 20 perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Kepres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dibubarkan," tulis beleid dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tersebut.
Adapun Keppres yang telah dicabut merupakan dasar hukum keberadaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Baca juga: Jokowi Tebritkan Aturan untuk Membantu Korban Terorisme di Indonesia
Sementara pelaksanaan dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah akan dialihkan kepada Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Tugas Penanganan COVID-19 sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan, Komite Penanganan COVID-19 memiliki tiga bagian yang seluruhnya bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Jokowi. Adapun tiga bagian tersebut adalah Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, serta Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Adapun Ketua Pelaksana Komite Kebijakan dijabat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Dia akan langsung membawahi Satgas Penanganan COVID-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN yakni Budi Gunadi Sadikin.
"Ketua pelaksana mempunyai tugas untuk mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional," tulis beleid Pasal 4 dalam Perpres tersebut.
Sedangkan menteri bertugas di dalam Komite Kebijakan adalah Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama enam wakilnya yaitu Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Mendagri Tito Karnavian.