KPK Tetapkan Marianus Sae Tersangka Suap

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae (MSA) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap proyek di Kabupaten Ngada dari Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), Direktur PT S99P (PT Sinar 99 Permai).

“Diduga pemberian uang WIU kepada MSA adalah terkait fee proyek-proyek di Kabupaten Ngada. Karena PT yang bersangkutan mulai tahun-tahun sebelumnya sudah mendapat proyek,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Wilhelmus merupakan kontraktor 'langganan' pemerintah daerah dalam penggarapan proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak tahun 2011. Sejak itu, Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sendiri dan memberikan ATM tersebut kepada Marianus.

Marianus diduga menerima Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta pada November 2017. Lalu, menerima transfer Rp2 miliar pada Desember 2017, serta menerima Rp400 juta dan Rp200 juta secara tunai pada 16 Januari dan 6 Februari 2018 di rumah dinas Bupati Ngada.

“Pemberian yang diberikan melalui transfer dilakukan dengan modus via ATM. Wilhelmus disebut membuat rekening bank serta ATM, kemudian ATM itu diberikan ke Marianus, sehingga untuk pemberian suap, Wilhelmus cukup melakukan transfer ke rekening tersebut,” tutur Basariah

“Total uang baik yang di transfer atau diserahkan cash WIU kepada MSA sekitar Rp4,1 M, sementara yang kita ketahui, pemberian November 2017 Rp1,5 M secara tunai di Jakarta. Desember 2017 terdapat transfer sebesar Rp2 M di rekening WIU tapi ada di tangan MSA,” lanjutnya.

Tag: korupsi bakamla kpk