Pelukan Perempuan Misterius untuk Marianus Sae

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati nonaktif Ngada, Marianus Sae yang menjadi tersangka suap proyek di pemerintahan Kabupaten Ngada.

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai tanggal 13 Mei hingga 11 Juni 2018 untuk tersangka MSA (Marianus Sae),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

Baca Juga : Marianus Tulis Surat dari Dalam Tahanan

Marianus Sae tiba di Gedung KPK bersama tersangka kasus pembangunan IPDN Kabupaten Agam, Dudy Jocom. Saat turun dari mobil tahanan berwarna silver, seorang perempuan tiba-tiba menghampiri dan memeluk Marianus Sae hingga harus dipisahkan oleh petugas keamanan.

Saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan, Marianus Sae enggan menjelaskan identitas wanita yang memeluknya. Tak hanya itu, Marianus Sae juga sempat mengacungkan jari telunjuk dan jari tengah --sebagai simbol nomor urutnya dalam Pilkada NTT 2018-- saat keluar dari Gedung KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka dugaan penerimaan suap proyek di Kabupaten Ngada dari Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), Direktur PT S99P (PT Sinar 99 Permai).

Marianus diduga menerima Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta pada November 2017. Lalu, menerima transfer Rp2 miliar pada Desember 2017, serta menerima Rp400 juta dan Rp200 juta secara tunai pada 16 Januari dan 6 Februari 2018 di rumah dinas Bupati Ngada.

Tag: korupsi bakamla korupsi kepala daerah koruptor dilarang nyaleg