Heboh Pernyataan Mendagri Jenazah COVID-19 Dibakar, Ini Faktanya
ERA.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut cara terbaik untuk menangani jenazah pasien positif COVID-19 agar virusnya mati.
"Mohon maaf, saya muslim ini, tapi secara teori yang terbaik ya dibakar, karena virusnya akan mati juga," kata Tito saat mengisi sebuah Webinar yang dipublikasikan oleh Puspen Kemendagri, Jakarta, Rabu (22/7).
Namun, sesuai agama dan akidah masing-masing agama, tentunya, tak semua jenazah bisa dibakar karena bertentangan dengan ajaran agama seseorang. Maka protokol kesehatan penanganan jenazah harus benar-benar dilakukan dengan baik.
"Karena virusnya itu akan bertahan. Jadi, upayakan dimakamkan di kuburan yang tidak ada air mengalir, yang kering," kata Tito.
Protokol penanganan jenazah diatur lewat Kepmenkes Nomor HK.01.07/ MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease. Keputusan itu baru diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli lalu.
Berdasarkan protokol tersebut, jenazah pasien COVID-19 wajib dibungkus dengan kain kafan atau diberi pakaian. Kemudian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat, serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya, barulah kemudian dikuburkan.
Pernyataan mantan Kapolri itu pun mengudang pro dan kontra. Kemendagri menegaskan penyataan Tito banyak yang dikutip tak utuh.
“Pernyataan Pak Menteri dipotong-potong, dikutip tak utuh oleh sebagian oknum media massa sehingga jadinya salah tafsir di masyarakat,” tegas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Secara utuh, dijelaskan Bahtiar, dalam Webinar Nasional Asosiasi FKUB Nasional yang diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom, Selasa (21/7/2020), Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa jenazah yang terinfeksi COVID-19 seyogyanya dibakar untuk mematikan virusnya. Namun, cara itu was idak harus karena tentunya disesuaikan dengan keyakinan ataupun aqidah masing-masing.
“Yang dikatakan Pak Menteri, secara teori seyogyanya jenazah Covid dibakar agar virusnya juga mati. Namun, bagi kita yang Muslim dan beberapa agama lain, ini tidak sesuai aqidah, maka penatalaksanaannya dibungkus tanpa celah agar virus tidak keluar (menyebar), kemudian dimakamkan,” jelasnya.
Dengan demikian, Bahtiar meminta polemik soal pernyataan ini diakhiri dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Sebab, pernyataan soal perlakukan terhadap jenazah yang terinfeksi Covid-19 dikembalikan pada protokol kesehatan dan penanganan sesuai keyakinan (aqidah) masing-masing.