Awas, Klaster Perkantoran Bisa Meluas

ERA.id - Perkantoran menjadi klaster baru penyebaran virus korona tipe baru (COVID-19), seperti dikatakan pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengkonfirmasi adanya laporan kasus paparan COVID-19 di perkantoran baik swasta maupun badan usaha milik pemerintah (BUMN) di DKI Jakarta.

Klaster perkantoran ini menandakan sifat persebaran infeksi korona menyerupai gelombang. Dimulai di area permukiman, klaster baru lantas muncul di pasar tradisional. Klaster perkantoran merupakan gelombang paparan virus korona yang terkini.

Widyastuti sendiri belum merinci kantor mana saja yang melaporkan kasus positif COVID-19. Namun, ia memastikan perkantoran (pemerintah) pusat, internal Pemprov DKI, BUMN, kementerian, lembaga, kantor swasta dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DKI Jakarta termasuk di dalamnya.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta tersebut tidak membeberkan alasan tidak dibukanya nama perkantoran yang telah terpapar kasus positif COVID-19.

Perlu Tutup Sementara

Perkantoran yang menjadi klaster positif COVID-19 harus tutup sementara. "Yang pasti dilakukan disinfeksi. Itu jadi kegiatan rutin seharusnya," kata Widyastuti.

Disinfeksi harus mencakup area yang sering dipegang banyak orang, seperti meja, kursi dan peralatan kantor. Selain itu gagang pintu, tombol lift, hingga toilet juga jangan sampai terlewat.

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta juga meminta perkantoran menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020.

Otoritas kesehatan di Provinsi Jakarta itu juga meminta perkantoran rutin memberi tahu perkembangan terkini. Dinkes akan langsung melakukan investigasi jika ditemukan satu saja kasus di suatu perkantoran.

Perkantoran pada umumnya sudah melaksanakan protokol kesehatan. Hal ini diakui Dinkes Jakarta setelah mengecek beberapa perkantoran sebelum wabah COVID-19 diumumkan per 2 Maret 2020. Namun, tidak dipungkiri bahwa persebaran berawal dari luar perkantoran. Misalnya, seperti di jalan atau tempat makan.

"Kan pasti buka masker dan berhadap-hadapan. Itu beresiko," kata Widyastuti.

Tempat pelayanan publik pun bisa jadi sumber awal paparan. Seperti di Kantor Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, yang salah satu pegawai Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PTSP) diidentifikasi positif COVID-19. Selain itu, dua ASN di Kecamatan Cempaka Putih juga dikonfirmasi telah positif COVID-19.

Sementara itu, berdasar tes cepat yang diadakan Badan Intelijen Negara (BIN) dan diikuti 862 peserta dari golongan ASN, ditemukan adanya empat kasus positif COVID-19. Keempatnya adalah pegawai Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi menyatakan bahwa penutupan sementara di Kantor Walikota Jakarta Barat hanya akan dilakukan di satu lantai saja.

"Kantor ini kan luas. Ada banyak blok. Kami akan tutup satu lantai tempat mereka bekerja," kata Rustam.

Namun, bila kasus positif COVID-19 ditemukan di kompleks kantor keluarahan atau kecamatan, maka kantor tersebut akan ditutup sementara selama tiga hari.

Jakarta di Ambang Batas

Pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menanggapi kasus klaster COVID-19 di area perkantoran publik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap perusahaan terus menaati protokol kesehatan. Ia juga berharap perkantoran mematuhi berbagai regulasi, termasuk pembatasan kapasitas orang sebanyak 50 persen per hari operasi demi terkendalinya pandemi ini.

Perusahaan yang tidak patuh bisa dikenai teguran tertulis, tutup sementara, atau pencabutan izin. Ariza, panggilan Wakil Gubernur Jakarta tersebut, mengaku telah mendenda Rp25 juta beberapa restoran yang terbukti buka di atas kapasitas yang seharusnya.

Pemprov DKI memberi perhatian serius terhadap adanya klaster COVID-19 di perkantoran. "Meski jenuh, bosan kita minta kepada seluruh unit kegiatan agar tetap fokus, disiplin dan melakukan 3M," katanya. Yang ia maksud dengan 3M adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak aman.

Pengaturan jam kantor juga menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta. Pergub telah mengatur jam kantor sejak dari masuk, istirahat, hingga jam pulang.

Hingga Kamis, (23/7/2020) provinsi Jakarta memiliki positivity rate sebesar 5,3 persen. Angka ini mengacu ke jumlah kasus positif dari total tes yang dilakukan.

"Seminggu ini positivity rate Jakarta adalah 5,3 persen. Artinya kita di ambang batas. Masih di sekitar 5 persen," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Angka positivity rate 5 persen sendiri merupakan batas standar yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).