Syarat Buka Usaha di Rumah
Revisi itu akan memuat peraturan terkait kaidah-kaidah garasi inovasi yang harus dipenuhi UMKM jika ingin membangun usaha di rumah.
"Kaidah satu, luasnya sekitar 30 meter persegi. Nomor dua, pegawainya enggak lebih dari 19 orang. Nomor tiga, bahwa ini usaha pertama dia, bukan cabang. Lalu, bahwa ini maksimal 20 persen dari nilai bangunannya dia. Jadi ini rumahnya dia juga. Tapi 20 persen dialokasikan untuk usahanya," kata Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Selain syarat tersebut, nantinya usaha yang dibangun di rumah wajib memenuhi standar ramah lingkungan. Artinya, tidak boleh menimbulkan limbah, masalah lalu lintas ataupun permasalahan lain yang berkaitan dengan hajat hidup sekitarnya.
Kontroversi
Perda yang merupakan turunan dari UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang itu dinilai sejumlah pelaku UMKM telah merugikan pihak pengusaha.
Pasalnya, banyak tempat usaha di Jakarta yang terancam menjadi ilegal karena berdiri di lokasi yang tidak sesuai zonasi atau peruntukannya. Di sisi lain, tidak sedikit pengusaha yang sulit untuk mendirikan usaha karena terbentur aturan zonasi.
Sandi sendiri mengaku tak dapat memastikan apakah semua tempat nantinya akan diperkenankan untuk dijadikan tempat usaha atau tidak. Menurut Sandi, nantinya pembahasan perda akan melibatkan sejumlah pakar, untuk mengkaji kesesuaian perda dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
"Ahli tata ruang, ahli perkotaan, juga dari masyarakat umumnya dunia usaha tentang bagaimana, apakah zonasi ini masih sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Misalnya contoh yang terbuka aja lah kayak Kemang," ungkap Sandi.
Karena itu, Revisi Perda Zonasi diharapkan dapat memudahkan pengusaha UMKM mendapatkan izin membuka usaha di Jakarta, sebagaimana janji kampanyenya.