Kantor Harus Taati Kebijakan Bekerja Dua Shift

ERA.id -Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengungkapkan sejumlah perkantoran yang sudah memberlakukan kondisi bekerja kembali dari kantor agar menaati pembagian kerja dua shift.

“Pagi jam 07.00 sampai dengan 07.30 dan kembali pada pukul 15.00 sampai dengan 15.30, kemudian kedua shift pada pukul 10.00 sampai dengan 10.30 dan kembali pada pukul 18.00 sampai 18.30,” ujar Ketua Satgas saat menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas), Senin (27/7).

Kalau dipatuhi, berarti jumlah karyawan atau pegawai yang berada di kantor itu setengah dari jumlah yang ada.

“Termasuk juga diharapkan seluruh pimpinan, baik Kementerian/Lembaga dan juga swasta, agar mereka yang memiliki risiko rentan untuk tidak dulu diberikan kewajiban ke kantor,” kata Doni.

Lebih lanjut, Ketua Satgas sampaikan bahwa kelompok rentan ini termasuk yang lansia dan penderita komorbid hepatitis, hipertensi, diabetes, ginjal, kanker, jantung, dan beberapa penyakit pernafasan lainnya.

“Kalau ini bisa kita lakukan berarti kita mampu melindungi sebagian warga, yang kalau data yang kami terima 85 persen angka kematian itu karena memiliki komorbid,” jelas Doni.

Kebijakan pembagian dua shift ini tertuang dalam surat edaran gugus tugas nomor 8 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja di wilayah Jabodetabek. Dengan adanya dua shift, artinya dalam setiap instansi ada dua gelombang jam masuk kerja.

Gelombang pertama adalah pekerja yang masuk pukul 07.00-07.30 WIB. Dengan asumsi bekerja selama 8 jam, pekerja yang sudah masuk pada jam tersebut diharapkan sudah bisa pulang pada pukul 15.00-15.30 WIB.

Untuk gelombang kedua, jam masuk kerja ditetapkan pukul 10.00-10.30 WIB. Dengan waktu kerja selama 8 jam, pekerja yang masuk lebih siang tersebut diharapkan sudah bisa pulang pukul 18.00-18.30 WIB.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, BUMN, dan swasta.