57 Ribu Ton Emas Keraton Yogya Dijarah Inggris, Keluarga Sultan Minta Dikembalikan
ERA.id - Keluarga Sri Sultan Hamengku Buwono II menuntut pemerintah Inggris mengembalikan rampasan harta keraton pada saat penjajahan. Selain karya sastra dan pusaka, Inggris ikut menjarah 57 ribu ton di bawah komando Thomas Stamford Raffles saat itu.
Dalam keterangan resminya, keluarga Sri Sultan Hamengku Buwono II melalui Pemerintah RI menuntut agar Pemerintah Inggris mengembalikan rampasan harta yang dijarah oleh pemerintahan Inggris pada tahun 1812. Penjarahan tersebut berlangsung dalam satu periode yang dikenal dengan peristiwa Geger Sepehi.
“Sudah seharusnya Keraton Yogya secara resmi meminta kembali semua barang-barang termasuk pusaka yang dijarah Raffles dan Inggris zaman itu,” tegasnya.
Sekretaris Pengusul Pahlawan Nasional HB II, Fajar Bagoes Poetranto dalam keterangan tertulisnya, pekan lalu mengharapkan harta dan benda bersejarah yang dijarah tentara Inggris pada Perang Sepehi tahun 1812 dikembalikan.
“Kami untuk dikembalikan. Barang-barang tersebut merupakan salah satu bagian dari milik Keraton Yogyakarta di masa Raja Sri Sultan Hamengkubuwono II,” katanya.
Jumlah total jarahan pemerintah Inggris dari informasi yang dia terima yakni 57.000 ton emas. “Kami meminta agar emas tersebut dikembalikan kepada pihak Keraton atau para keturunan dari Sinuwun Sri Sultan Hamengkubuwono II,” tegasnya.
Pada tanggal 20 Juni 1812, Inggris menyerang dan menjebol pertahanan keraton, Sultan Hamengku Buwono II dipaksa turun tahta. Penggantinya, Sri Sultan Hamengku Buwono III dipaksa menyerahkan sebagian wilayahnya untuk diberikan kepada Pangeran Notokusumo (putera Hamengku Buwono I) yang diangkat oleh Inggris sebagai Adipati Paku Alam I.
Keraton Yogyakarta juga mengalami kerugian besar. Tidak hanya kekayaan materi yang dijarah, namun juga kekayaan intelektual. Ribuan naskah dari perpustakaan keraton dijarah.
Raffles kemudian memanfaatkan pengetahuan dan wawasan Pangeran Natakusuma di bidang sastra untuk memilah dan menginventarisasi naskah-naskah tersebut sebelum dibawa ke Inggris.
Pangeran Natakusuma lalu diberikan status sebagai pangeran merdeka dan memiliki wilayah sendiri. Pangeran Natakusuma diberikan tanah seluas 4.000 cacah yang diambil dari wilayah Yogyakarta, dan kemudian memperoleh gelar Pangeran Pakualam I. Wilayahnya setingkat kadipaten dan dinamakan Pakualaman. Sri Sultan Hamengku Buwono II sendiri kemudian diasingkan ke Penang.