Cabut Dukungan Cakada, Parpol Dapat Sanksi Tegas
"Itu yang namanya menarik (pengusungan paslon) itu formil atau politis. Kalau politis kan berarti hanya pernyataan politik saja, tetapi bagi KPU yang namanya menarik dukungan itu harus ada dokumen resmi dari partai menyatakan menarik pencalonannya," kata Hasyim di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat belum lama ini.
Hasyim menjelaskan, jika partai menarik dukungan cakada dalam bentuk tertulis maka KPU memandang partai tersebut hanya mencabut dukungan politik. Proses dukungan partai terhadap cakada tetap dianggap sah. Namun bila disampaikan dalam cara resmi dan tertulis kepada KPU, maka partai akan dikenakan sanksi sementara pencalonan juga tetap akan berjalan.
Sanksi dalam pasal yang mengatur Pilkada Serentak 2018 itu berupa dibatalkannya pengusungan cakada dari partai yang dikenakan sanksi saat Pilkada selanjutnya.
"Pencalonan tetap jalan terus, tapi sanksi administratif yang diberikan Undang-undang adalah lima tahun ke depan atau Pilkada berikutnya partai yang bersangkutan tidak boleh lagi mencalonkan di daerah tersebut," lanjut Hasyim.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya telah mencabut dukungan terhadap bakal calon gubernur Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bupati Ngana itu dicokok salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Marianus ditangkap KPK bersama Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT, Ambrosia Tirta Santi pada Minggu (11/2) pukul 10.00 WIB. Dia diduga menerima suap proyek di Kabupaten Ngada dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebesar Rp4,1 miliar. Kini Marianus telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Wilhelmus.