Menkes: Pembukaan Kembali Aktivitas Perkantoran Harus Dipersiapkan dengan Matang

ERA.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto mengimbau agar pembukaan kembali aktivitas perkantoran harus dipersiapkan secara matang. Mengingat penyumbang angka penambahan kasus positif COVID-19, salah satunya dari klaster perkantoran.

Tempat kerja, kata Terawan, memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan COVID-19. Karenanya, prinsip-prinsip pencegahan COVID-19 seperti pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pakai sabun, wajib dilaksanakan oleh pengelola maupun pekerja perkantoran, agar tidak terjadi klaster baru penularan COVID-19.

"Jumlah pekerja, mobilitas dan interaksi dalam aktivitas pekerja cukup tinggi, dan apabila bisa dilakukan mitigasi dan menyiapkan tempat kerja yang aman, maka diharapkan dapat memutus rantai penularan," kata Terawan, Kamis (30/7/2020)..

Sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Kepmenkes Nomor 328 Tahun 2020 yang berisi 23 protokol kesehatan.

Beberapa di antaranya adalah membatasi kontak langsung antarpekerja dengan membatasi jumlah pekerja perkantoran paling banyak 50 persen dan mengoptimalkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah dengan penyesuaian hari dan shift pengaturan jam kerja.

Selain itu, juga harus memanfaatkan teknologi, menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, mewajibkan pekerja menggunakan masker, melakukan skrining suhu tubuh, melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala dan lain sebagainya.

"Jangan sampai ini menimbulkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Kuncinya protokol kesehatan, dengan disiplin menerapkan panduan tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan di perkantoran akibat dari berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi," kata Terawan.

Lebih lanjut, Terawan mengingatkan bahwa upaya memutus rantai penularan adalah tanggung jawab bersama, oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kesehatan dan daya tahan tubuhnya, patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Perlu diketahui, kluster COVID-19 terjadi ketika ada konsentrasi infeksi pada area, waktu dan paparan yang sama. Untuk itu, penyebaran di satu titik tertentu tidak dapat dikatakan kluster ketika kasus yang ditemukan tidak saling berhubungan.