Ahok Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
ERA.id - Kuasa hukum Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya melaporkan kasus dugaan pencemaran nama melalui jejaring media sosial Instagram ke Polda Metro Jaya. Terlapor disebut menghina lewat tulisan dan gambar yang dikirimkan ke Instagram resmi Ahok.
"Iya betul, pencemaran nama baik di media sosiallah ya," kata Kuasa Hukum Basuki, Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi dikutip dari Antaranews, Kamis (30/7/2020).
Meski demikian Ramzy tidak menjelaskan tentang konten penghinaan itu. Dia hanya mengatakan hinaan tersebut ditujukan kepada Basuki dan keluarganya. "Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," kata dia.
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.
Ramzy tidak berbicara banyak mengenai perkembangan kasus pencemaran nama baik yang dialami BTP. Dia menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada polisi.
"Itu Polda mau rilis baiknya nunggu Polda dulu saja yang ngomong," katanya.