Hukum Mengkonsumsi Daging Tokek, Umat Muslim Harus Tahu
ERA.id - Tokek banyak dicari orang karena dipercaya bisa mengobati berbagai penyakit. Karena banyak yang mencari, binatang ini pun harganya mahal. Apa saja khasiat daging tokek yang konon bisa menyembuhkan penyakit itu?
Khasiat daging tokek yang dikonsumsi sebagai makanan atau dalam bentuk bubuk dipercaya bisa mengobati berbagai macam penyakit seperti penyakit kulit, asma dan juga meningkatkan stamina kaum laki-laki. Tapi hingga kini belum ada penelitian secara farmakologi yang mampu menunjukkan khasiat dari pengobatan menggunakan tokek tersebut.
Bagaimana hukum dalam Agama Islam mengonsumsi daging tokek? Menurut kaidah Fiqhiyyah, status hukum mengkonsumsi Tokek itu termasuk masalah Khilafiyah. Para ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang menghalalkan, namun ada pula yang mengharamkannya.
"Bagi yang menghalalkannya, mereka mengemukakan argumen bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah maupun Rasul-Nya itu sudah dijelaskan semuanya di dalam Alqur’an maupun Alhadits. Dan selebihnya dari itu masuk dalam pengertian bahwa semua yang diciptakan Allah adalah untuk kepentingan dan kemanfaatan manusia," jelas Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Dr. KH. Maulana Hasanuddin, M.A.
Allah telah berfirman tentang hal ini dalam ayat yang artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu semuanya...” (QS. 2: 29). Jadi sepanjang tidak ada dalil yang melarang, maka hukumnya boleh atau halal.
Tapi ada pula ulama yang menyatakan, Tokek itu tidak boleh dikonsumsi. Mereka beralasan, binatang ini termasuk kelompok “Khobaits”, yang menjijikkan atau kotor. Juga apakah ia termasuk binatang yang bertaring, dan memangsa. Sebab, kalau bertaring, maka ia termasuk hewan yang dilarang untuk dikonsumsi. "Berkenaan dengan pertanyaan ini, maka perlu dilakukan kajian lebih lanjut oleh para ahli/ilmuwan bidang kehewanan," sambungnya.
Meskipun demikian, setiap ungkapan di dalam Alqur’an yang bersifat umum, pasti selalu ada pembatasnya. Nah, binatang ini apakah termasuk kategori yang dibatasi itu ataukah tidak. Seperti karena khobaits, mengandung bahaya, dll. Dan itu perlu kajian lebih lanjut. Selain itu, kehalalan hewan itu juga dapat ditinjau dari sisi “Thobi’ah As-Salimah”.
Yaitu secara naluri manusia yang baik, apakah dapat menerima untuk mengkonsumsi binatang seperti Tokek itu, ataukah tidak. Memang, kategori “Khobaits” atau menjijikkan itu bersifat subjektif dan sangat relatif.
"Karena menjijikkan bagi seseorang, mungkin tidak bagi yang lain. Maka, untuk mengukur atau sebagai parameter “Khobaits” itu, menurut Imam Abu Hanifah, adalah hewan yang lazim dikonsumsi oleh para bangsawan Arab. Jadi kalau kaum bangsawan Arab itu tidak mau mengkonsumsinya, maka itu dianggap termasuk “Khobaits”," ucapnya.
"Sedangkan penggunaan atau memakannya untuk obat, pertama harus dipahami sebagai kasus yang bersifat individual. Yang bersangkutan benar-benar telah berusaha mencari dan menggunakan obat yang memungkinkan, namun ternyata belum juga berhasil. Dikhawatirkan penyakitnya akan menjadi lebih parah, sehingga menggunakan atau mengkonsumsi Tokek sebagai obat," tuturnya.
Maka itu kata Maulana, bisa disebut sebagai kondisi “Dhorurot”, atau “Haajiyaat”, sangat dibutuhkan. Sesuai dengan kaidah Fiqhiyyah, “Adh-dhoruratu tubiihul-mahdzurot”.