Menteri Bintang Ungkap Alasan Tegas Pengesahan RUU PKS Tak Bisa Ditunda Lagi
ERA.id - Keputusan DPR RI untuk mengeluarkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020 menimbulkan reaksi dan kecaman dari berbagai pihak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan pihaknya akan terus mengawal untuk memastikan RUU PKS dapat masuk ke Prolegnas Prioritas 2021 pada rapat DPR RI Oktober mendatang, sebab urgensi disahkannya RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi.
“Saya yakin kita dapat mewujudkan sistem penghapusan kekerasan seksual yang komprehensif. Mari bersama kita menghimpun kekuatan dari berbagai mitra dari pemangku kepentingan, serta membangun kepercayaan masyarakat. Kita lanjutkan perjuangan panjang RUU PKS ini dengan lebih intens, membuat suatu narasi bersama terhadap urgensi keberadaannya sehingga dapat didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia," ungkap Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam keterangan resmi yang diterima Era.id.
Percepatan pengesahan RUU PKS ini menjadi bukti nyata upaya memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia dari segala bentuk kekerasan, terutama bagi kelompok rentan perempuan dan anak dari kekerasan seksual. Menteri Bintang menambahkan kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak kepada korban saja, tetapi juga berdampak pada pola pikir masyarakat secara luas.
“Kita juga harus dapat melindungi perempuan dan anak dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang benar-benar menghapuskan kekerasan seksual. Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang saat ini berlaku memang sudah mencakup materi substansi yang sangat baik dalam upaya perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, kekerasan seksual memiliki karakteristik dan kekhususan secara normatif yang tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lainnya. Oleh sebab itu, perlu adanya sistem komprehensif yang berperspektif korban melalui mekanisme pendampingan khusus bagi korban kekerasan seksual, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga pasca persidangan untuk membantu korban dalam menghadapi trauma yang dialami,” tambah Menteri Bintang.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah mengikuti banyak forum diskusi dengan berbagai pihak terkait isu RUU PKS. Hal ini dilakukan agar dapat menghimpun berbagai perspektif, pandangan, upaya, pendapat, serta masukan dari berbagai pihak. Kemen PPPA secara proaktif akan terus membuka ruang diskusi untuk dapat menerima masukan serta mendapatkan gambaran mengenai strategi terbaik dalam rangka penghapusan kekerasan seksual yang juga dapat diterima oleh semua pihak.