PSI Ungkap Pihak yang Tawari Rp1 M untuk Jadi Penantang Gibran di Pilkada Solo
ERA.id - Langkah Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa tak sepenuhnya mulus walaupun sudah mendapat dukungan dari banyak partai politik. Setelah PKS mencoba menggalang koalisi dengan menampilkan sosok cucu Pakubuwono XII BRA Putri Woelan Sari Dewi, kini giliran PSI yang digoda menjadi penantang Gibran.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Solo Antonius Yogo Prabowo mengaku ada pihak yang berupaya mendekati PSI untuk mengusung pasangan calon Achmad Purnomo dan Anung Indro Susanto di Pilkada Solo 2020. Tak tanggung-tanggung, pihak tersebut menawarkan uang sebesar Rp1 miliar.
"Benar bahwa ada upaya mendekati PSI untuk diajak bergabung ke dalam koalisi untuk mengusung Purnomo-Anung, ada tawaran besar hampir mendekati Rp1 miliar," ungkap Yoga saat dihubungi Era.id, Jumat (7/8/2020).
Padahal, PSI sendiri sudah memantapkan hati untuk mendukung Gibran-Teguh Prakosa dan akan segera menyerahkan rekomendasi tersebut dalam waktu dekat. Lantas siapa pihak yang mencoba menggoda PSI?
Yoga mengatakan, pihak yang menawarinya uang tersebut mengaku utusan yang diminta agar bisa menggabungkan PSI menjadi koalisi untuk mngusung pasangan Purnomo-Anung.
Dia memabahkan pihak tersebut berasal dari partai politik yang tak mendapatkan jatah kursi di DPRD Kota Solo. Namun Yoga tak mendetailkan lebih lanjut siapa pihak tersebut.
"Tokoh partai politik di Solo, yang kebetulan tahun ini tidak ada perwakilan kursi di parlemen (DPRD Kota Solo)," tutupnya.
Untuk diketahui, PSI memiliki jatah satu kursi di DPRD Kota Solo. Sedangkan pemilik kursi terbanyak dipegang oleh PDIP dengan jumlah 30 kursi. Di posisi kedua ada PKS 5 kursi, disusul Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional dengan masing-masing 3 kursi. Total jumlah kursi di DPRD Solo adalah 45 kursi.
Bisa dikatakan walaupun PSI memiliki jumlah kursi sedikit, tapi bisa menentukan lahirnya pasangan calon baru di Pilkada Solo 2020. Sebab kursi parpol lain hanya berjumlah 3 dan 5, jika PSI berhasil diajak bergabung maka jumlahnya menjadi 9 kursi dan memenuhi syarat minimal untuk mengusung pasangan calon.