Djoko Tjandra akan Ditempatkan Bersama Terpidana Lain Usai Isolasi Mandiri

  1. ERA.id - Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan Bareskrim kembali memeriksa terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada Jumat, 7 Agustus 2018. Lalu Djoko dikembalikan ke Rutan Salemba.

"Selanjutnya di hari yang sama Djoko Tjandra dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalankan pidananya sebagai warga binaan," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8/2020).

Selanjutnya, Djoko diisolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19. Djoko juga menjalankan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi.

"Setelah 14 hari selesai menjalankan isolasi mandiri dan mapenaling, dan hasil rapid non reaktif, maka yang bersangkutan akan ditempatkan bersama yang lain di kamar blok hunian untuk menjalankan pidana dan program pembinaan," kata Rika.

Sebelumnya, Djoko Tjandra per tanggal  31 Juli telah dilakukan eksekusi oleh kejaksaan dan incracht menjadi narapidana. Ia ditempatkan sementara di cabang rutan Salemba di Bareskrim karena masih dibutuhkan keterangannya dan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim.