Gilang 'Bungkus' Dijerat Pasal Berlapis

ERA.id - Gilang 'bungkus' yang dikenal sebagai pelaku fetish kain jarik dijerat pasal berlapis. Diantaranya diantaranya 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Jhonny E Isir, mengungkapkan, Gilang juga dijerat pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 dan pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Namun, pelaku belum memenuhi unsur untuk dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan sesama jenis," ujar Isir dikutip dari Antara, Senin (10/8/2020).

Lebih lanjut, penyidik sampai sekarang masih terus mengkaji pasal sangkaan yang terkait dengan dugaan pencabulan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial. Sebelumnya, Gilang ditangkap di rumahnya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Kasusnya pertama kali diungkap melalui "kicauan ulir" di media sosial Twitter pada 29 Juli 2020 oleh seorang pemilik akun @m_fikris yang mengaku sebagai korbannya.

Kicauannya itu sempat menjadi trending beberapa hari dan memunculkan pengakuan dari banyak pemilik akun lainnya, yang juga menempatkan diri sebagai korban, dengan menunjuk pada seorang pelaku yang sama.

Modusnya adalah dengan mengirim pesan melalui media sosial WhatsApp kepada setiap korbannya yang kebanyakan laki-laki, dan meminta membungkus diri menggunakan kain hingga menyerupai mayat, untuk kemudian difoto dan direkam menggunakan video telepon seluler.

"G mengakui dari foto-foto dan video yang dikirim para korban atas permintaannya ini untuk, maaf, merangsang hasrat seksualnya," ucap Isir.

Kepada polisi, G mengaku telah melakukan perbuatan ini kepada 25 korban dalam rentang waktu mulai 2015 sampai 2020, atau selama dia berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya.