Tim Kerja DPR dan Kelompok Buruh Dibentuk Bahas RUU Cipta Kerja

ERA.id - DPR RI dan kelompok buruh sepakat membentuk tim kerja untuk membahas klaster ketenagakerjaan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Ia mengklaim Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) tak akan merevisi klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pada prinsipnya, Panja Baleg RUU Cipta Kerja sepaham, bahwa khusus klaster ketenagakerjaan bagi yang sudah tercantum di UU 13/2003 semaksimal mungkin tidak akan diubah atau dilakukan revisi," kata Said melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

Tim kerja tersebut, kata Said, juga akan mendiskusikan hal-hal lain yang belum diatur dalam UU Tenaga Kerja seperti pekerja digital ekonomoi, pekerja UMKM, dan transportasi online. Dia mengapresiasi langkah DPR yang akan membentuk tim kerja bersama tersebut patut diapresiasi karena memberi ruang dan membuka harapan terkait aspirasi kalangan buruh mengenai RUU Ciptaker.

"Istilah kami ini benteng terakhir untuk memastikan agar aspirasi kaum buruh didengar agar RUU Ciptaker khususnya kluster ketenagakerjaan tidak merugikan kaum buruh," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga sepakat membentuk tim kerja bersama untuk membahas kluster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dasco mengatakan tim kerja tersebut akan mulai efektif bekerja mulai tanggal 18 Agustus hingga selesai.

"Kami sepakat untuk membentuk tim kerja bersama untuk membahas kluster ketenagakerjaan untuk mencari titik temu RUU Cipta Kerja untuk kemajuan bersama," kata Dasco.

Dasco mengatakan, pimpinan DPR RI bersama Panja RUU Omnibus Law Ciptaker Baleg DPR RI menemui perwakilan KSPI yang memiliki jumlah anggota signifikan dari kalangan buruh

"KSPI yang memiliki anggota sebesar 75 persen dari total pekerja di Indonesia itu telah memberikan masukan terhadap DPR terkait RUU Ciptaker," pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah telah menyelesaikan perdebatan terkait klaster ketenagakerjaan. Selanjutnya, rumusan-rumusan yang sudah disiapkan pemerintah akan diserahkan ke DPR RI untuk kemudian dibahas bersama-sama.

"Jadi pemerintah mencatat itu seudah selesai perdebatan-perdebatan itu, tinggal nanti bagaimana kita memperdebatkannya kembali di DPR. Apakah DPR setuju apa yang sudah dibicarakan oleh pemerintah dan disimpulkan oleh pemerintah," ujar Mahfud, Sabtu (8/8/2020).