Bantuan Rp2,5 Triliun untuk Pesantren Harus Adil
ERA.id - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan agar bantuan Kementerian Agama untuk pesantren diberikan secara adil dan amanah. Bantuan juga perlu diberikan pada pendidikan non Islam.
"Bantuan Rp2,5 triliun untuk pesantren harus dilakukan secara benar, adil dan amanah. Selain itu, Kemenag juga perlu memberikan perhatian kepada lembaga pendidikan agama non-Islam agar tidak menimbulkan permasalahan," ujar Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (13/8/2020).
Menurut Hidayat, program bantuan untuk lembaga Pendidikan Agama seperti pesantren ini sudah lama diusulkan oleh dirinya dan anggota Komisi VIII DPR RI, yakni sejak raker Komisi VIII dengan Kemenag bulan April 2020.
Hidayat menyoroti kinerja pemerintah yang membutuhkan waktu hingga 4 bulan dari sejak awal program diusulkan hingga SK Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) terbit. Padahal, sudah sejak lama banyak pesantren dan Lembaga Pendidikan keagamaan menyampaikan bermacam usulan dan keluhan akibat terdampak COVID-19.
Hidayat menilai pemerintah seharusnya mampu bergerak cepat mendistribusikan bantuan untuk pihak terdampak COVID-19, dalam hal ini pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya.
Apalagi, jelasnya, sejak Mei 2020 pemerintah sudah dipersenjatai dengan UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU, yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian/realokasi anggaran akibat pandemi COVID-19.
"Seharusnya program ini sudah direalisasikan bulan Juni atau Juli sebelum masa pembelajaran sebagian besar pesantren kembali dimulai. Oleh karena itu, mekanisme pencairan dana jangan sampai dipersulit agar tidak semakin memperlambat realisasi dan serapan anggaran, tapi juga perlu dibekali dengan juknis yang benar agar bantuan itu tepat sasaran dan menjadi solusi atasi pandemi covid-19," tegas dia.
Sebagaimana diberitakan, Kemenag telah menyeleksi 21.173 pesantren yang akan menerima bantuan operasional. Hingga saat ini realisasi program tersebut sedang menunggu penerbitan SK Dirjen Pendis, yang kabarnya akan terbit pada pekan ini.