Siasati Dampak COVID-19, Pemerintah Mantap Terapkan Omnibus Law
ERA.id - Pemerintah akan menerapkan Omnibus Law untuk meningkatkan investasi dan daya saing dalam rangka memulihkan ekonomi dampak dari pandemi global COVID-19. Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo saat membacakan nota keuangan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
"Penerapan Omnibus Law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19, serta memacu transformasi ekonomi," papar Jokowi.
Selain itu, Jokowi menuturkan untuk mendanai kegiatan pembangunan di tahun 2021, akan didukung sumber penerimaan mandiri dari pendapatan negara sebesar Rp1.776,4 triliun, yang utamanya dari penerimaan perpajakan Rp1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp293,5 triliun.
Karenanya, dari sisi perpajakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial.
"Di sisi cukai, akan dilakukan pengembangan sistem pengawasan cukai terintegrasi, serta ekstensifikasi cukai untuk mengendalikan eksternalitas negatif," kata Jokowi.
Di sisi lain, dia menuturkan, rencana pendapatan negara adalah Rp1.776,4 triliun dan belanja negara Rp2.747,5 triliun. Sehingga, kata Jokowi, defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp971,2 triliun atau setara 5,5 persen dari PDB. Rencananya, defisit anggaran tahun 2021 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati.