Irman Minta Jatah Proyek e-KTP untuk Mendagri

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Sidang lanjutan terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi sebagai saksi untuk Novanto.

Dari kesaksiannya, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman diketahui meminta imbalan sebesar 8 persen dari proyek pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun untuk pejabat dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Hal itu terungkap ketika majelis hakim membacakan keterangan Winata saat diperiksa untuk proses penyidikan.

"Ini ada juga keterangan saudara bahwa Irman pernah mengatakan proyek ini biasa, untuk jadi pemenang nanti saya diminta kira-kira 8 sampai 10 persen, ini bukan buat saya tapi pejabat-pejabat lainnya, menteri dan pejabat lainnya, betul?" kata anggota majelis hakim.

"Iya betul," jawab Winata.

"Jadi saudara Irman bilang gitu?" tanya hakim

"Iya," timpal Winata.

Winata menambahkan, Irman sudah mengetahui dirinya menolak memberikan uang kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri agar bisa mendapatkan proyek senilai Rp5,9 triliun ini. 

"Karena waktu (Pak Irman) mengajak saya, saya kelihatan memang menolak. Karena waktu nego dengan pak Andi, saya sudah secara kasar atau alus menolak, karena bagaimana setor-setor uang, enggak jelas. Itu yang saya tolak," jelasnya. 

Winata mengungkapkan, dirinya diajak Irman dan Sugiharto untuk bertemu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Hotel Crown. Pertemuan itu untuk membicarakan pengerjaan proyek e-KTP. Ketika itu, Irman mengenalkan dirinya pada Andi, yang disebut akan mengerjakan proyek e-KTP.

Dalam pertemuan tersebut, kata Winata, Andi mengajak dirinya bekerja sama. Ketika itu, Andi menjanjikan akan melobi anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP ini.

"Pada waktu itu pak Andi memperkenalkan, jadi intinya adalah untuk proyek besar ini dia harus lobi ke DPR. Supaya gol proyek ini," ucapnya. 

"Pak Andi waktu itu bilang, 'Pak Win enggak usah keluarkan, saya yang keluarkan semua, yang penting kita kerja sama. Ntar keluarkan saya catat dipembukuan'," tambahnya. 

Dalam persidangan ini, Jaksa KPK tidak hanya memeriksa Winata. Tapi juga mantan staff Kemendagri, Yosef Sumarsono; Karyawan PT Biomorf Lone   selaku pemenang tender sistem e-KTP, Amalia Sumar Mardani; dan kurir Setya Novanto, Abdullah.

Tag: korupsi e-ktp setya novanto