KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Lampung Tengah
This browser does not support the video element.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018,” ungkap Wakil Ketua Pimpinan KPK Laode M Syarif dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (15/2/2018).
Ketiganya terdiri dari, pihak pemberi suap Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman); kemudian penerima suap Wakil Ketua DPRD Kabupten Lampung Tengah J. Natalis Sinaga dan Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Dalam operasi senyap yang dilaksanakan pada Rabu, (14/2), KPK mengamankan sejumlah uang dalam operasi tersebut yaitu Rp1 miliar dalam sebuah kardus di dalam mobil CRV hitam milik seorang pihak swasta.
Selain itu, tim juga mengamankan uang sebesar Rp160 juta di rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen terkait persetujuan pinjaman daerah.
"Diduga pemberian uang untuk Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar yang direncanakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah," ungkap Laode.
Untuk mendapatkan pinjaman tersebut tentu dibutuhkan surat pernyataan yang harus disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Namun untuk memberikan persetujuan tersebut, diduga ada permintaan dana sebesar Rp1 miliar yang lantas atas arahan Bupati tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta sementara Rp100 juta lainnya berasal dari dana taktis.
“Dalam komunikasi muncul kode ‘cheese’ sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangani surat tersebut,” jelas Laode.
Atas perbuatannya, Taufik, sebagai pihak pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Natalis dan Rusliyanto, sebagai pihak penerima suap, disangka melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.