Roro Fitria Tidur Berimpitan di Penjara

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Roro Fitria, model yang kerap bergaya hidup mewah harus merasakan dinginnya tahanan setelah jadi tersangka kasus kepemilikan sabu. Roro kini harus tidur berimpitan bersama tahanan perempuan lainnya.

"Penahanan RF kami satukan dalam ruang tahanan perempuan," tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/20017).

Menurut Suwondo, kondisi Roro Fitria baik-baik saja. Suwondo menegaskan tidak ada perlakuan khusus pada Roro meski dia pesohor.

"Semua perlakuan tahanan sama kecuali yang bersangkutan (Roro) sakit maka akan ditahan di rumah sakit," lanjutnya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menciduk Roro Fitria terkait kepemilikan narkoba. Polisi meringkus Roro di kediamannya Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018), pukul 12.30 WIB.

Penangkapan Roro merupakan hasil pengembangan setelah polisi menangkap WH. WH merupakan fotografer pribadi Roro Fitria yang ditangkap pada Rabu (14/2) di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat, pukul 10.20 WIB.

WH ditangkap saat hendak mengantarkan paket sabu pesanan Roro. Dari penangkapan WH dan Roro, polisi menyita 2,4 gram sabu yang dikemas dalam bungkus rokok, dua telepon genggam, dua kartu ATM, dan sebuah buku tabungan.

Keduanya kini dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tag: pesohor artis dan narkoba roro fitria