Nasdem Tak Beri Bantuan Hukum untuk Mustafa

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Pasca ditetapkannya Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Nasdem bereaksi. Mereka menyatakan tak akan memberi bantuan hukum pada Mustafa.

"Sebagaimana yang menjadi satu pakem di Nasdem, bahwa apabila ada kader tersangkut kasus korupsi, maka Nasdem tidak memberi bantuan hukum," kata Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Nasdem, Taufik Basari dalam jumpa pers di DPP Nasdem, Jakarta, Jumat malam (16/2/2018).

Menurut Taufik, saat ini Nasdem masih menjalin komunikasi dengan keluarga Mustafa. Dan menurut keluarga, saat ini Mustafa telah didampingi kuasa hukum.

"Dan kami percaya kuasa hukum dapat bekerja profesional dalam mendampingi perkara. Jadi tetap kami akan memperhatikan proses hukum," tuturnya.

Tegas pada korupsi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem, Johnny G Plate menyatakan, sikap ini diambil sebagai bentuk ketegasan Nasdem dalam memerangi korupsi.

Entah berapa banyak partai yang menyikapi keterlibatan kadernya dalam korupsi dengan cara seperti yang dilakukan Nasdem.

Sebab, mengacu pada budaya politik nasional, kebanyakan partai, dengan alasan solidaritas biasanya memberi bantuan hukum pada kader yang terlibat kasus korupsi.

“Kami dari Nasdem akan tegas (untuk) kader yang terlibat tindak pidana korupsi. Tapi kami menghormati hak hukum kader kami yang cari keadilan hukum," ucapnya.

Pengunduran diri Mustafa

Johnny menjelaskan, saat ini Mustafa tak lagi menempati posisi sebagai Ketua DPW Lampung Tengah Nasdem. Mustafa telah mengundurkan diri, dan Nasdem telah menerima pengunduran diri Mustafa.

"Sesuai code of conduct yang berlaku kepada seluruh kader Nasdem secara dalam dan merata maka bersama ini DPP Nasdem menerima permohonan pengunduran diri Mustafa sebagai ketua DPW," kata Johnny.

Pengunduran diri Mustafa sejatinya telah terucap sejak Kamis, (15/2) ketika belasan orang dari DPRD Lampung Selatan terjerat OTT KPK.

Saat itu, nama Mustafa disebut-sebut oleh media sebagai salah satu yang terjaring OTT dini hari itu. Sore harinya, Nasdem langsung mengklarifikasi bahwa kabar itu tidak benar.

Namun, malam harinya, KPK menangkap Mustafa sebagai pengembangan OTT dini hari itu. Mustafa diduga bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman telah menyuap Wakil Ketua dan anggota DPRD Lampung tengah, J Natalis Sinaga dan Rusliyanto.

Suap itu diduga untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah untuk meminjam dana sebesar Rp300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Sarana Multi Infrastruktur.

Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, untuk mendapat persetujuan peminjaman dana dari DPRD, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar. Mustafa pun menyetujui untuk menyuap DPRD senilai Rp1 miliar guna memuluskan perizinan tersebut.

Tag: korupsi kepala daerah korupsi bakamla