KSPI: Tanpa Klaster Ketenagakerjaan, RUU Cipta Kerja Bisa Segera Disahkan
ERA.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tetap meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, tanpa klaster ketenagakerjaan maka pemerintah dan DPR RI maka RUU Cipta Kerja bisa segera disahkan.
Said mengaku, pandangan serikat buruh itu sudah disampaikan di tim perumus yang terdiri dari Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pimpinan DPR RI, dan serikat buruh selama dua hari terakhir ini.
"Pandangan serikat buruh sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja," ujar Said di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).
Menurut Said, klaster ketenagakerjaan cukup dibahas lewat revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Sebab, pembahasan ketenagakerjaan ini sejatinya memberikan perlindungan bagi buruh dan pekerja.
Namun, jika permintaan itu tak bisa dipenuhi, Said meminta agar pembahasan klaster ketenagakerjaan tetap merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia menjelaskan, hal itu juga sudah menjadi salah satu poin kesepahaman tim perumus.
"Kami berharap hal-hal yang sudah existing, yang sudah tetap sebaiknya UU Nomor 13/2003 tetap dipakai, termasuk keputusan-keputusan MK. Kami berharap UU Nomor 13/2003 tidak diubah sama sekali," katanya.
Lebih lanjut, Said mengatakan, serikat pekerja pada dasarnya mendukung masuknya investasi asing ke Indonesia. Apalagi kondisi ekonomi dalam negeri cukup terpukul akibat pandemi COVID-19.
Selain klaster ketenagakerjaan, beberapa klaster yang dibahas dalam draf RUU Cipta Kerja yaitu, kemudahan berusaha, persyaratan investasi, penyederhanaan perizinan berusaha, hingga pengadaan lahan.
"Kami serikat pekerja setuju agar investasi masuk secepatnya. Izin dipermudah, hambatan investasi dihilangkan, semua kerja birokrat dan pemerintah baik daerah maupun pusat mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi untuk memudahkan investasti apalagi pasca Covid-19," pungkasnya.