Kembali Tersangka e-KTP, Novanto Belum Berencana Tempuh Praperadilan

Jakarta, era.id - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto masih mempelajari penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Novanto belum memutuskan akan mengajukan gugatan praperadilan atau tidak terkait status tersangkanya itu.

"Belum, saya belum memikirkan praperadilan, surat saja baru saya terima, sedang saya pelajari," ujar Novanto, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (2/11/207).

Novanto mempertanyakan mengapa KPK masih menjeratnya meski sudah menang praperadilan dan status tersangka yang sebelumnya digugurkan majelis hakim.

"Apa yang menjadi keputusan tentu yang tahu adalah penasihat hukum saya, maknanya dilakukan kembali (penyidikan), tetapi praperadilan sudah menang tapi masih dilakukan," kata Novanto.

Ketua DPR RI tersebut juga belum dapat memastikan hadir jika dirinya dipanggil KPK untuk pemeriksaan. Novanto hanya berjanji akan menghormati hukum.

"Kalau masalah hukum, saya menghormati hukum dan semua yang telah diputuskan," pungkasnya.

Pada Jumat (11/11/2017), Novanto ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK atas kasus pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP. Dalam kasus itu, Novanto diduga menyalahgunakan wewenang hingga negara merugi Rp2,3 triliun dari anggaran proyek yang mencapai Rp5,9 triliun.

 

Tag: