Komnas Anak Minta Hentikan Kata 'Anjay', Lutfi Agizal: Demi Bangsa Kita

ERA.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta anak Indonesia tak lagi menggunakan kata 'Anjay'. Komnas PA telah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada anak-anak supaya tidak lagi melontarkan kata 'Anjay' sejak Sabtu (29/8/2020). 

Pasalnya, penggunaan istilah 'Anjay' tidak tepat dan disebut sebagai bentuk kekerasan verbal. Komnas PA menghimbau masyarakat terutama anak-anak untuk menggunakan kata 'Anjay'.

Rilis itu disambut baik oleh Lutfi Agizal, yang sebelumnya resah dengan penggunaan kata 'Anjay'. Ia bersyukur karena imbauan resmi soal pelarangan penggunaan kata 'Anjay'. Melalui unggahan Instagram-nya, Lutfi mengatakan penolakan kata 'Anjay' dilakukan demi generasi anak bangsa.

"Alhamdulillah semoga semakin banyak yang peduli untuk generasi kita selanjutnya. Ini kisahku memperjungkan demi anak bangsa kita. Yukk kita sama-sama peduli akan generation kita selanjutnya. Lebih baik mencegah bukan ? Toh ini juga demi bangsa kita #Savenextgeneration!," tulis @lutfiagizal

Surat edaran itu berisi imbauan supaya khalayak berhenti menggunakan istilah kata Anjay. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, disebutkan bahwa saat ini sedang viral penggunaan kata 'Anjay' di media sosial.

"Jakarta, 29 Agustus 2020, untuk menjawab pertanyaan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah "ANJAY" sehingga viral di media sosial," tulis rilis tersebut.

Surat edaran itu menyatakan ada beberapa bahasan soal kata 'Anjay'. Komnas PA menghimbau masyarakat agar memperhatikan banyak hal sebelum memakai kata 'Anjay' dalam sehari-hari.

"Penggunaan istilah "ANJAY" harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna. Jika dimaksudkan sebagai kata pengganti salut, kagum atas suatu peristiwa, istilah Anjay tidak mengandung kekerasan atau bullying juga ketersinggungan pihak lain," katanya.

Istilah 'Anjay' digunakan sebutan untuk merendahkan martabat seseorang. Istilah tersebut masuk dalam kategori kekerasan verbal, dan bisa ditindak pidana. Sebutan 'Anjay' harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan kata tersebut sekarang lagi viral di media sosial.

"Jika istilah 'Anjay' digunakan sebagai sebutan untuk Merendahkan Martabat Seseorang. Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Oleh Sebab itu Harus Dilihat Perspektif-nya, karena penggunaan istilah 'Anjay' sedang viral ditengah-tengah penggunaan media sosial dan anak-anak," tuturnya.

Arist mengatakan apabila penggunaan kata 'Anjay' mengandung unsur kekerasan, maka bisa dipidanakan sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Namun jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa maka istilah 'Anjay' atau 'anjing' bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan. Dengan demikian jika istilah 'anjay' Mengandung Unsur Kekerasan dan Merendahkan Martabat Seseorang adalah Salah Satu Bentuk Kekerasan atau Bullying yang dapat Dipidana, baik digunakan dengan cara bentuk candaan," jelasnya.

"Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi, sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan (kata Anjay) sekarang juga," tutupnya