Lucinta Luna Dituntut Tiga Tahun Penjara atas Kepemilikan Ekstasi

ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menuntut Lucinta Luna, terdakwa kasus penyalahgunaan nakoba, dengan pidana tiga tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi. 

"Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp25 juta subsidair 3 (enam) bulan kurungan," ujarnya JPU Asep Hasan, dikutip Antara, Rabu (2/9/2020).​

Menurut Asep, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Sidang tuntutan perkara narkotika terdakwa Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Oleh karena itu, Lucinta Luna bakal dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ditambah dengan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga bahwa dia terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti laboratorium.

Tak hanya ancaman tiga tahun penjara, kata dia, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda Rp25 juta atas perbuatannya.

"Jadi terdakwa ada dua pasal yang akan dituntut dengan ancaman pidana seluruhnya tiga tahun penjara dengan subsider denda Rp25 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Asep.

Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya pada Rabu (9/9) pekan depan.