Jam Malam Berlaku di Jakarta? Satpol PP: Cuma di Perbatasan Depok

ERA.id - Kota Depok memasuki babak baru melawan pandemi COCID-19. Kota Depok menerapkan aturan jam malam. Seluruh aktivitas outdoor di kota ini wajib berhenti pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam. Bagaimana dengan Jakarta?

Aturan ini mulai diberlakukan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (31/8) ini. Pemkot Depok mulai menerapkan aturan mengenai jam malam untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.

"Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam keterangan tertulisnya.

Sementara di Jakarta, Kepala Satpol DKI Jakarta Arifin mengatakan, belum ada kebijakan jam malam di Jakarta. Namun, Satpol PP bakal melakukan operasi gabungan di wilayah perbatasan dengan Depok. 

"Memang depok kan memberlakukan jam malam, tentu dengan adanya pemberlakuakn jam malam, kita di daerah perbatasan akan mengantisipasi adanya mobilitas pergerakan orang yang mengarah ke daerah perbatasan. paling tidak, meningkatkan pengawasan di daerah perbatasan ketika malam hari," kata Arifin, Kamis (3/9/2020).  

Operasi tersebut bukan dimaksudkan untuk merazia orang yang berkeliaran di malam hari, tapi lebih kepada penindakan terhadap orang yang melanggar protokol kesehatan terutama masker.  

"Jadi, rencananya sekitar hari Sabtu, ini kerja sama, operasi gabungan karna daerah perbatasan, khususnya berkenaan dengan masker," ucapnya.