Puan Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Koordinasi Soal PSBB
ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar pemerintah pusat (pempus) dan pemerintah daerah (pemda) saling berkoordinasi sebelum kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sehingga PSBB bisa dijalankan dengan konsisten.
"Pemerintah pusat dan daerah mutlak harus berkoordinasi. Jika diputuskan menerapkan PSBB, maka harus konsisten dalam pelaksanaan dan pengawasannya," ungkap Puan melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).
Puan mengatakan, pempus dan pemda harus menghargai pengorbanan masyarakat yang membatasi aktivitasnya, baik harian maupun perekonomiannya selama masa PSBB.
Karena, selama ini masyarakat menaruh harapan besar pada pemerintah untuk dapat mengendalikan dan menangani pandemi ini, termasuk optimalisasi penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
"Jangan sia-siakan pengorbanan masyarakat yang berdiam diri di rumah. Aturan-aturan PSBB jangan hanya di atas kertas, tapi harus dilaksanakan, konsisten, dan tegas dalam pengawasannya," ungkap Puan.
Selain itu, Puan juga mengaku prihatin dengan meningkatnya kasus positif COVID-19 beberapa pekan terakhir ini. Padahal, dia pernah menegaskan kepada pemerintah untuk ingat waktu injak rem dan mengutamakan kesehatan serta keselamatan masyarakat dalam upaya menangani pandemi COVID-19.
Karena itu, Puan mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi dan pelaksanaan protokol kesehatan hingga ke tingkat keluarga.
"Selain disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, kata Puan, pemerintah juga harus mampu menggerakkan masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dengan rutin berolahraga," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darutat dengan menerapkan kembali PSBB total di wilayahnya. Kebijakan tersebut dia ambil karena melihat kasus positif COVID-19 di Ibu Kota melonjak naik, bahkan lebih parah dibanding awal Jakarta memberlakukan PSBB.
"Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).