Asyik! Subsidi Gaji Tahap Ketiga dari Pemerintah Cair Hari Ini

ERA.id - Hari ini pencairan subsidi gaji tahap ketiga dipastikan cair. Sekitar 3,5 juta pekerja akan mendapatkan tambahan gaji Rp 1,2 juta, Jumat (11/9/2020).

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Katanya, pencairan subsidi gaji sesuai dengan jadwal setelah data diterima otoritas ketenagakerjaan, lalu diverifikasi 4 hari, kemudian ditransfer.

"Jadi kalau dihitung 4 hari kemarin berarti Jumat ya, maksimal Jumat kami harus melakukan checklist," ujar Ida, seperti dikutip Antara, Jumat (11/9/2020).

Usai checklist, data penerima subsidi gaji tersebut, akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lalu KPPN menyalurkan uang subsidi tahap III tersebut kepada bank penyalur, yakni Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara).

Empat bank Himbara yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Selanjutnya, Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung. 

Sebagai informasi, hingga 8 September 2020 sudah ada sebanyak 9 juta pekerja yang masuk dalam daftar penerima subsidi gaji dari pemerintah. Pada tahap I pemerintah memberikan kepada 2,5 juta pekerja dan pada tahap II kepada 3 juta pekerja. Selanjutnya, tahap III diberikan kepada 3,5 juta pekerja yang diserahkan pada 8 September 2020.

Hingga 7 September 2020, penyaluran subsidi gaji tahap I sebesar Rp 600.000 sudah terealisasi kepada sebanyak 2,3 juta pekerja atau 92,45% dari total penerima. Sedangkan tahap II sudah terealisasi kepada sebanyak 1,38 juta pekerja atau 46,2% dari total penerima.

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan pemerintah kepada pekerja (dengan gaji di bawah Rp 5 juta/bulan) sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan diberikan setiap 2 bulan sekali.

Dengan demikian, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi Rp 1,2 juta. Subsidi gaji ini sebagai upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.